Fasilitas

๐Ÿข 1. Kantor Pelayanan dan Unit Operasional

Bea dan Cukai Agam merupakan bagian dari jaringan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) di wilayah Sumatera Barat. Meskipun tidak berada di pelabuhan utama, kantor ini memiliki wewenang untuk menangani fungsi kepabeanan dan cukai, serta memfasilitasi berbagai kebutuhan:

  • Pelayanan dokumen kepabeanan, termasuk pemberitahuan impor barang (PIB) jalur hijau/hijau khusus, kuning, merah, dan AEO/MITA.

  • Layanan Pemberitahuan Impor Barang Kiriman (PIBK) melalui pos/kursir dan manifest elektronik.

  • Izin impor sementara, seperti untuk pameran, acara budaya, atau kegiatan penelitian.

  • Petugas di Agam menangani administrasi dan dokumen ini secara elektronik melalui portal DJBC, memungkinkan proses yang cepat, aman, dan tanpa harus pergi ke kantor pusat.

๐Ÿ— 2. Fasilitas Tempat Penimbunan Sementara (TPS) & Kawasan Pabean

Agam menyediakan fasilitas berupa Tempat Penimbunan Sementara sebagai bagian dari operasional pabean. Layanan ini mencakup:

  • Penetapan dan izin operasional TPS, untuk penyimpanan barang impor sementara sebelum diproses lebih lanjut.

  • Pencabutan izin TPS apabila tidak lagi memenuhi syarat.

TPS ini membantu percepatan distribusi barang impor ke wilayah pedalaman seperti Agam.

๐Ÿ›ƒ 3. Fasilitas Kepabeanan Khusus (Impor dengan Tujuan Ekspor)

DJBC memberikan berbagai fasilitas fiskal melalui skema seperti:

  • Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), termasuk skema special untuk industri kecil & menengah (IKM) โ€” pembebasan bea masuk dan non-pengenaan PPN/PPnBM pada bahan baku, bahan penolong, dan mesin hingga batas investasi tertentu.

  • KITE Pengembalian (drawback) untuk impor yang kemudian diekspor, dengan pengembalian bea masuk yang dibayarkan.

  • Kawasan Berikat bagi perusahaan besar, berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN/Cukai hingga barang dikeluarkan untuk ekspor.

Di Agam, Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha lokal dan UMKM yang terhubung melalui jaringan kantor regional.

4. Layanan Klasifikasi & Pembebasan Bea Masuk

Bea Cukai Agam juga melayani:

  • Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) sebagai dasar penghitungan tarif untuk impor.

  • Pembebasan bea masuk pada impor barang rusak/penurunan mutu, atau barang bantuan/hadiah untuk keperluan sosial/bencana sebagaimana diatur regulasi.

Pengurusan fasilitas ini dilakukan via portal online sehingga UMKM atau individu dapat mengajukan dengan mudah.

๐Ÿ—‚ 5. Layanan Pembayaran Cukai & Pengawasan BKC

Fasilitas ini mencakup:

  • Penyampaian rencana produksi BKC (rokok, alkohol, BBM) dengan fasilitas tidak dipungut cukai (PBCK-1) melalui formulir atau elektronik.

  • Pengawasan pengangkutan dan pemasukan keluaran BKC dari/fasilitas ke pabrik atau tempat usaha, dilakukan dengan pengawasan elektronik. Hal ini mendukung kepastian hukum dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi cukai.

๐Ÿ’ป 6. Digitalisasi Layanan

Bea dan Cukai Agam menyediakan berbagai layanan digital melalui:

  • Portal Pengguna Jasa DJBC untuk PIB, PEB, PIBK, manifest, izin impor, peringkatan klasifikasi, dan pengaduan.

  • Aplikasi Customs Mobile (CEISA) untuk simulas i tarif, tracking dokumen, dan kurs pajak.

  • Layanan chat โ€œTanya Bravoโ€, hotline, dan PPID/SIPUMA untuk konsultasi atau keluhan. Infrastruktur digital ini memungkinkan akses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor.

๐ŸŒฑ 7. Agen Fasilitas & Klinik Ekspor UMKM

DJBC telah menetapkan agen fasilitas kepabeanan, termasuk di wilayah Sumbar, untuk menjadi fasilitator bagi pengguna jasa dan pelaku UMKM:

  • Memberi informasi fasilitas kepabeanan.

  • Menyelenggarakan โ€œklinik eksporโ€: pendampingan, pelatihan, dan asistensi dalam proses ekspor, sertifikasi, dan compliance.

Agen ini mudah dihubungi melalui kantor Agam, membantu UMKM akses fasilitas seperti KITE dan drawback.

โš–๏ธ 8. Integrasi Lintas Instansi & Oneโ€‘Stop Service

Bea Cukai Agam juga terlibat dalam program layanan terpadu:

  • Kolaborasi dengan polisi, dinas perdagangan, satpolโ€‘pp dalam operasi pasar / sosialisasi pitacukai.

  • Partisipasi dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) atau klinik impor/ekspor di pameran lokal.

Unit ini mendukung percepatan layanan dan pelayanan integrated bagi masyarakat dan bisnis lokal.

โœ… Ringkasan

Fasilitas Bea Cukai Agam mencakup aspek administrasi pabean, TPS, KITE, drawback, klasifikasi, dan cukai, disertai dukungan digital dan pendampingan UMKM. Kehadiran agen fasilitas dan integrasi lintas instansi menegaskan komitmen DJBC untuk layanan cepat, transparan, dan ramah, meski di daerah non-pelabuhan. Semua kemudahan dikemas dalam sistem daring dan offline, menjawab kebutuhan ekonomi dan pelaku usaha di Agam.