FAQ
FAQ – Bea dan Cukai Agam
1. Apa fungsi Bea Cukai di wilayah Agam?
Bea Cukai Agam berada di bawah pengawasan Kanwil DJBC Sumatera Barat. Fungsinya adalah mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar dari wilayah Agam, memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai, serta mendukung kegiatan ekspor-impor dan pemberdayaan UMKM melalui fasilitas kemudahan fiskal.
2. Apakah saya bisa mengajukan dokumen impor dari Agam?
Ya, Anda bisa. Bea Cukai Agam melayani pengajuan dokumen seperti:
-
PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
-
PIBK (Barang Kiriman)
-
Izin impor sementara (untuk pameran, penelitian, reimpor)
Semua dokumen dapat diajukan secara online melalui Portal Pengguna Jasa DJBC atau bantuan dari petugas di kantor setempat.
3. Bagaimana prosedur jika saya menerima kiriman barang dari luar negeri?
Jika Anda menerima barang melalui pos atau jasa kurir dari luar negeri:
-
Pastikan barang tidak melebihi batas nilai bebas bea (maksimum USD 3 per kiriman).
-
Jika melebihi, Anda akan dikenakan bea masuk dan PPN sesuai ketentuan.
-
Bea Cukai akan menghubungi Anda melalui pos atau kurir jika diperlukan pelunasan pajak.
4. Apa itu fasilitas KITE dan siapa yang bisa menggunakannya?
KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) adalah fasilitas fiskal yang memungkinkan pelaku usaha:
-
Membebaskan bea masuk dan PPN untuk bahan baku dan mesin produksi ekspor.
-
Mendapatkan pengembalian bea masuk (drawback) atas barang impor yang diekspor kembali.
UMKM atau industri kecil di Agam yang memiliki rencana ekspor dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan fasilitas ini melalui Klinik Ekspor Bea Cukai.
5. Apakah Bea Cukai Agam melayani ekspor barang UMKM?
Ya. Melalui Klinik Ekspor UMKM, Bea Cukai Agam mendampingi pelaku usaha lokal dalam:
-
Penyusunan dokumen ekspor (PEB)
-
Penetapan klasifikasi barang (HS Code)
-
Konsultasi nilai pabean
-
Sertifikasi dan standarisasi produk
Tujuan akhirnya adalah agar produk lokal seperti hasil pertanian atau kerajinan tangan bisa masuk pasar internasional.
6. Apakah saya bisa mengajukan pengaduan terkait pelayanan?
Tentu. Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui:
-
Sistem SIPUMA (Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat) di www.beacukai.go.id
-
Loket layanan langsung di kantor Bea Cukai Agam
-
Hotline atau kontak resmi yang tersedia di website DJBC
7. Apakah ada layanan edukasi atau penyuluhan dari Bea Cukai Agam?
Ya. Bea Cukai Agam rutin mengadakan sosialisasi dan edukasi publik terkait:
-
Bahaya peredaran rokok ilegal
-
Cara mengenali pita cukai asli
-
Prosedur impor/ekspor barang
-
Fasilitas bea cukai untuk pelajar dan pelaku usaha
Informasi tentang jadwal kegiatan dapat diperoleh langsung di kantor atau media sosial DJBC wilayah Sumbar.
8. Apa yang harus saya lakukan jika melihat pelanggaran cukai (misal rokok ilegal)?
Segera laporkan ke Bea Cukai Agam melalui:
-
Telepon/WhatsApp resmi
-
Email atau media sosial DJBC
-
Formulir pengaduan SIPUMA
Laporan Anda membantu negara menekan peredaran barang ilegal dan melindungi pelaku usaha yang jujur.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan datang ke Kantor Bea Cukai Agam atau hubungi petugas melalui layanan daring DJBC. Bea Cukai siap membantu Anda dengan pelayanan yang transparan, cepat, dan tanpa pungutan liar.